Apa yang akan Anda lakukan jika seseorang mengatakan kepada Anda bahwa mereka ingin membunuh diri? Apakah Anda akan diam saja, atau apakah Anda akan berusaha untuk mencegahnya? Dalam sebuah artikel baru-baru ini, penulis Ahyudin Muttaqin membahas bagaimana ucapan yang buruk dapat membuat seseorang terjerat hukuman penjara.
Hati-Hati Dalam Bertutur Kata Baik Secara Lisan Maupun Tulisan
Sebagai manusia, kita selalu berinteraksi dengan orang lain baik secara lisan maupun tulisan. Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati dalam bertutur kata baik secara lisan maupun tulisan.
Terdapat beberapa alasan mengapa hal ini penting:
Pertama, ucapan yang buruk dapat membuatmu terjerat hukuman penjara. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dijelaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung fitnah, pornografi, ancaman, atau sarana propaganda teroris, diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar. Oleh karena itu, jika Anda tidak ingin terjerat hukuman penjara, sebaiknya hindari menyebarkan informasi elektronik yang buruk tentang orang lain.
Semakin Banyak Media Yang Digunakan Untuk Mengemukakan Pendapat
Semakin banyak media yang digunakan untuk mengemukakan pendapat, semakin besar kemungkinan akan ada yang tidak setuju dengan apa yang Anda katakan. Jika Anda tidak berhati-hati, ucapan buruk dalam bentuk apa pun dapat membuat Anda terjerat hukuman penjara.
Ini bukan untuk mengatakan bahwa Anda harus selalu berhati-hati tentang apa yang Anda katakan di media sosial atau di mana pun. Tetapi jika Anda benar-benar ingin mengeluarkan pendapat tentang sesuatu hal yang dapat memicu pertengkaran, sebaiknya pikirkan baik-baik sebelum mengatakannya.
Sudah Ada Aturan Undang-Undang Yang Mengatur Akan Pencemaran Nama Baik
Sudah ada aturan yang mengatur pencemaran nama baik di Indonesia. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memberikan jaminan hak cipta bagi siapa pun yang mengalami pencemaran nama baik akibat penyebaran informasi elektronik.
Pasal 27 ayat (3) ITE menyebutkan, “Pelaku yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, menyiarkan, atau mempublikasikan informasi elektronik yang melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar”.